Laporan penyimpanan dan pemelihaan sarana dan prasarana
A. PENYIMPANAN SARANA DAN PRASANA
Penyimpan atau pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima,menyimpan dan mengluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola melalui atasan langsung. Setiap tahun pengelola menunjuk atau menetapkan kembali penyimpan barang dalam lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan syarat sebagai berikut :
Penyimpan atau pengurus barang adalah pegawai yang ditugaskan untuk menerima,menyimpan dan mengluarkan barang milik daerah yang diangkat oleh pengelola untuk masa 1tahun anggaran dan bertanggung jawab kepada pengelola melalui atasan langsung. Setiap tahun pengelola menunjuk atau menetapkan kembali penyimpan barang dalam lingkungan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan syarat sebagai berikut :
- Diusulkan oleh kepala SKPD yang bersangkutan.
- Serendah-rendahnya memduduki golongan II dan setinggi-tingginya menduduki golongan III mengacu pada Undang-Undang Kepegawaian.
- minimal mempunyai pengalaman dalam pengurus barang atau telah mengikuti kursus penyimpan barang.
- mempunyai sifat dan akhlak yang baik,antara lain jujur,teliti dan dapat dipercaya.
- Menerima,menyimpan dan menyerahkan barang milik daerah ke unit pemakai.
- Mencatat secara tertib dan teratur penerimaan barang,pengeluaran barang dan keadaan persediaan barang kedalam buku atau kartu barang menurut jenisnya terdiri dari :
- Buku barang inventaris
- Buku barang pakai habis
- Buku hasil pengadaan
- Kartu barang
- Kartu persediaan barang
- Menghimpun seluruh tanda bukti penerimaan barang dan pengeluaran secara tertib dan teratur sehingga memudahkan mencarinya apabila diperlukan sewaktu-waktu dalam hubungan dengan pengawas barang.
- Membuat laporan mengenai barang yang diurusnya berdasarkan kartu persedian barangn apabila diminta oleh atasan langsung sewaktu-waktu.
- Membuat laporan baik secara periode maupun secara insidental mengenai pengurus barang yang menjadi tanggung jawab kepada pengelola memalui atasan langsung.
- Membuat perhitungan pertanggung jawaban atas barang yang diurusnya.
- Bertanggung jawab kepada pengelola melalui atasan langsung mengenai barang-barang yang diurusnya dari kerugian,hilang,rusak dan dicuri.
- Melakukan perhitungan barang (stock opname) kurang lebih sedikit 6 bulan sekali dan menyebutkan dengan jelas jenis jumlah dan keterangan yang diperlukan selanjurkan dibuatkan berita acara perhitungan barang yang akan ditanda tangani oleh penyimpan barang.
- Penyimpan atau pengurus barang yang akan meninggalkan tugas sementara dapat ditunjuk seorang pegawai lain untuk melakukan tugas sementara penyimpan atau pengurus barang tersebut.Penyerahan tugas tersebut harus dibuatkan berita acara pemeriksaan gudang oleh atasan langsung dan kemudian dibuat berita acara serta dilaporkan keapada pengelola, apabila petugas penyimpan barang yang bersangkutan kembali melakukan tugasnya,maka petugas penyimpan barang pengganti sementara harus dicabut dan penyerahan dibuat berita acara dan harus dilaporkan kepada pengelolanya.
- Persedian alat-alat pemeliharaan yang diperlukan.
- Pergudangan yang memenuhi syarat yang ditentukan.
- Sifat barang yang disimpan.
- Sarana penyimpanan dan pemeliharaan.
- Prosedur dan tata kerja.
- Biaya yang disediakan.
- Tenaga yang diperlukan.
- Jangka waktu penyimpanan.
- Barang disimpan berdasarkan klasifikasinya (jenis,berat,merk dan satuan barang).
- Barang disimpan dalam keadaan bersih.
- Barang disimpan dalam ruangan yang cukup ventilasi.
- Barang disimpan dalam tempat yang memadai.
- Barang disimpan rapi dengan kode yang telah ditentukan agar mudah dicari.
- Barang yang disimpan harus terhindar dari sinar matahari.
- Barang disimpan dalam ruangan yang bisa dapat dikunci.
- Barang yang disimpan harus sudah dihitung dan dicatat dalam buku persediaan.
- Barang biasanya dikeluarkan lebih cepat sebaiknya diletakkan dibagian terdepan,sebaliknya barang yang lama dikeluarkan lebih lama disimpan lebih dalam.
Komentar
Posting Komentar